Rabu, 07 Januari 2026

Bahaya 𝐁𝐨𝐦 𝐟𝐨𝐬𝐟𝐨𝐫 dan hukum penggunaanya

𝐁𝐨𝐦 𝐟𝐨𝐬𝐟𝐨𝐫 (khususnya fosfor putih atau white phosphorus) adalah amunisi militer yang mengandung bahan kimia padat seperti lilin dan akan terbakar seketika saat bersentuhan dengan oksigen.
Secara resmi, bom ini digunakan untuk membuat tabir asap guna menyembunyikan pergerakan pasukan, sebagai penanda target, atau untuk menerangi medan perang.


Karakteristik Fisik: Zat ini memiliki bau menyengat seperti bawang putih dan menghasilkan asap putih yang sangat pekat. Fosfor putih terbakar pada suhu yang sangat tinggi, mencapai lebih dari 800 hingga 1.500 derajat Fahrenheit (sekitar 815°C).

Dampak pada Manusia:
Menyebabkan luka bakar yang sangat dalam hingga ke tulang karena zat ini terus terbakar selama masih ada oksigen.


Zatnya sangat sulit dipadamkan jika terkena kulit dan dapat menyebabkan kerusakan organ dalam (toksisitas sistemik) jika terserap ke dalam tubuh.

Asapnya berbahaya bagi sistem pernapasan dan mata.
𝑺𝒕𝒂𝒕𝒖𝒔 𝑯𝒖𝒌𝒖𝒎: Meskipun bukan dikategorikan sebagai senjata kimia menurut Konvensi Senjata Kimia, penggunaannya sebagai senjata pembakar (incendiary weapon) di wilayah padat penduduk sipil dilarang berdasarkan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW). Penggunaannya terhadap penduduk sipil dianggap sebagai kejahatan perang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐫𝐚𝐛-𝐈𝐬𝐫ae𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚 - 15 Mei 1948

  Hari ini, 78 tahun lalu. Awal 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐫𝐚𝐛-𝐈𝐬𝐫43𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚 meletus secara resmi pada tanggal 𝟏𝟓 𝐌𝐞𝐢 𝟏𝟗𝟒𝟖, tepa...