Peluru Ekspansif atau Peluru Dum-dum yang menghasilkan luka sangat parah...

 𝐏𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮 𝐞𝐤𝐬𝐩𝐚𝐧𝐬𝐢𝐟, yang lebih dikenal sebagai 𝐩𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮 𝐝𝐮𝐦-𝐝𝐮𝐦, adalah jenis proyektil yang dirancang untuk mengembang (melebar) saat mengenai sasaran.

Berikut adalah poin-poin utama mengenai peluru ini:
𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚: Berbeda dengan peluru militer standar (jaket logam penuh/FMJ) yang cenderung menembus lurus, peluru ekspansif memiliki ujung yang berlubang (hollow point) atau lunak (soft point). Saat mengenai jaringan tubuh, hambatan membuat ujungnya merekah seperti bunga, meningkatkan diameter peluru dan menciptakan kerusakan jaringan yang jauh lebih luas.
𝐓𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧: Desain ini bertujuan untuk mentransfer seluruh energi kinetik peluru ke sasaran guna memberikan daya henting (stopping power) yang maksimal dan mencegah peluru tembus ke belakang sasaran yang dapat membahayakan orang di sekitarnya.

𝐒𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 : peluru ekspansif atau dum-dum berakar pada kebutuhan militer Inggris di akhir abad ke-19 untuk memiliki daya henting (stopping power) yang lebih besar dalam pertempuran kolonial. Pasukan Inggris mulai menggunakan senapan Lee-Metford dengan kaliber .303 yang menggunakan peluru berjaket logam penuh (Full Metal Jacket/FMJ). Namun, dalam kampanye militer di Chitral (1895) dan perbatasan India, peluru ini dikritik karena "terlalu manusiawi"; peluru tersebut sering menembus tubuh lawan tanpa memberikan dampak luka yang cukup untuk segera menghentikan serangan musuh.

Kapten Neville Bertie-Clay, pengawas di Arsenal Dum Dum dekat Kalkuta, India, melakukan eksperimen untuk mengatasi masalah tersebut. Ia menciptakan peluru dengan ujung jaket tembaga yang dikupas atau dipotong, sehingga inti timah yang lunak di dalamnya terekspos. Peluru hasil modifikasi ini, yang secara resmi dikenal sebagai Mark II Special, dirancang untuk mengembang atau "mekar" saat mengenai jaringan lunak. Nama "Dum-dum" kemudian menjadi istilah populer berdasarkan lokasi tempat pengembangannya.
Peluru ini digunakan secara luas oleh Inggris dalam Pertempuran Omdurman di Sudan. Laporan medis saat itu mencatat bahwa peluru dum-dum menyebabkan luka yang sangat mengerikan, menghancurkan tulang, dan merusak jaringan tubuh jauh lebih parah dibandingkan peluru standar.
𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: Penggunaan peluru ekspansif dalam peperangan internasional telah dilarang sejak Deklarasi Den Haag 1899 karena dianggap menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. Pelarangan ini dapat meninjau detail hukum humaniter internasional ini di situs International Committee of the Red Cross (ICRC).

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐩𝐢𝐥: Meskipun dilarang dalam perang, peluru ini umum dan legal digunakan oleh aparat penegak hukum untuk meminimalkan risiko tembusan peluru di area publik, serta digunakan oleh warga sipil untuk berburu dan pertahanan diri di negara-negara yang mengizinkannya.


Saat ini istilah tersebut digunakan secara luas untuk menyebut semua jenis amunisi ekspansif, seperti hollow-point atau soft-point.


Komentar